Tentang ATePI Indonesia
Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia (ATePI) adalah wadah profesi resmi yang menaungi para praktisi, konsultan, dan klinisi Applied Behavior Analysis (ABA) guna memastikan intervensi tumbuh kembang anak berjalan terstandarisasi, beretika tinggi, dan berbasis bukti ilmiah di seluruh Indonesia.
"Menjadi asosiasi profesi terapis perilaku terdepan di Indonesia yang mewujudkan praktisi berintegritas tinggi, kompeten, dan berdaya guna untuk kemajuan tumbuh kembang anak."
ATePI berdiri sebagai poros pembinaan praktisi Applied Behavior Analysis (ABA) di Indonesia, menjembatani kolaborasi ilmiah, regulasi profesi, dan perlindungan hak anak serta keluarga.
Sertifikasi Berjenjang Terakreditasi
Menerapkan kurikulum uji kompetensi terapis perilaku berbasis bukti ilmiah bekerjasama dengan LSK dan lembaga akreditasi nasional.
Pelatihan & Bimbingan Teknis ABA
Menyelenggarakan lokakarya ilmiah, seminar klinis, dan bimbingan teknis intervensi perilaku terpadu bagi seluruh anggota secara berkala.
Perlindungan Hukum & Legalitas Praktisi
Memberikan pendampingan hukum, keabsahan nomor registrasi anggota (NRA), dan perlindungan hak profesi bagi seluruh anggota yang berpraktik sesuai standar.
Penegakan Kode Etik & Hak Anak
Mengawasi standar mutu pelayanan terapi, kerahasiaan data rekam perkembangan anak, serta integritas moral praktisi di seluruh fasilitas layanan.
Struktur Dewan Pengurus Pusat
Jajaran pengampu kebijakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) ATePI periode berjalan.
Dr. Ernie C. Siregar, S.Psi., M.Pd., Psikolog
Ayuna Eprilisanti, M.Psi., Psi, SAP-K
Dr. Yoga Budhi Santoso, M.Pd.
Profil Pengurus Pusat ATePI
Para akademisi, klinisi, dan praktisi senior pengampu kebijakan organisasi.
ATePI
Dr. Ernie C. Siregar, S.Psi., M.Pd., Psikolog
Doktor Psikologi & Pendidikan Khusus
ATePI
Ayuna Eprilisanti, M.Psi., Psi, SAP-K
Magister Psikologi Profesi
ATePI
Dr. Yoga Budhi Santoso, M.Pd.
Doktor Pendidikan Khusus
Koordinator Wilayah (DPD ATePI)
Sekretariat dewan pengurus daerah untuk pelayanan administrasi keanggotaan lokal.
Ketua: Dedi Supriyadi
Jl. Raya Serang Km 14, Cikupa, Tangerang
Ketua: Hendra Saputra, C.T.
Jl. Tebet Barat Dalam No. 12, Tebet, Jakarta Selatan 12810
Ketua: Agus Priyanto, S.Pd.
Jl. Windu No. 15, Malabar, Lengkong, Kota Bandung
Ketua: Bambang Sutrisno, S.Or.
Jl. Pandanaran No. 45, Mugassari, Kota Semarang
Ketua: Siti Aminah, S.Psi.
Jl. Barata Jaya 2 No. 48, Gubeng, Kota Surabaya
Kode Etik Praktik Terapis Perilaku ATePI
Enam prinsip dasar etika klinis yang wajib ditaati oleh seluruh praktisi untuk melindungi anak.
Kesejahteraan Klien Utama
Mengutamakan martabat, kenyamanan fisik, dan keselamatan anak dalam setiap sesi intervensi perilaku (prinsip primum non nocere).
Praktik Berbasis Bukti (ABA)
Menerapkan teknik modifikasi perilaku yang terbukti secara ilmiah (evidence-based practice) dan dapat dipertanggungjawabkan data evaluasinya.
Kerahasiaan Data & Privasi
Menjaga kerahasiaan identitas, rekam asesmen (ABC Data), dan dokumentasi perkembangan anak dari publikasi tanpa persetujuan tertulis wali.
Kemitraan dengan Keluarga
Memberikan transparansi program IEP, edukasi berkala bagi orang tua, dan memperlakukan keluarga sebagai mitra utama proses terapi.
Batasan Kompetensi & Rujukan
Hanya memberikan tindakan klinis sesuai jenjang sertifikasi resmi dan segera merujuk ke dokter spesialis atau psikolog jika di luar ranah keahlian.
Pembaruan Lisensi KTA Berkala
Wajib memperbarui lisensi kompetensi secara berkala melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan (PBT/SKP).
Pertanyaan atau informasi lebih lanjut terkait kode etik profesi dapat disampaikan ke Sekretariat ATePI.
Hubungi Sekretariat →