Profil Organisasi Resmi • Dewan Pengurus Pusat

Tentang ATePI Indonesia

Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia (ATePI) adalah wadah profesi resmi yang menaungi para praktisi, konsultan, dan klinisi Applied Behavior Analysis (ABA) guna memastikan intervensi tumbuh kembang anak berjalan terstandarisasi, beretika tinggi, dan berbasis bukti ilmiah di seluruh Indonesia.

Visi Utama

"Menjadi asosiasi profesi terapis perilaku terdepan di Indonesia yang mewujudkan praktisi berintegritas tinggi, kompeten, dan berdaya guna untuk kemajuan tumbuh kembang anak."

ATePI berdiri sebagai poros pembinaan praktisi Applied Behavior Analysis (ABA) di Indonesia, menjembatani kolaborasi ilmiah, regulasi profesi, dan perlindungan hak anak serta keluarga.

Terdaftar & Diakui Resmi Kementerian Terkait RI
4 Pilar Misi ATePI
Pilar 1 • Standarisasi Kompetensi KKNI Level II-IV

Sertifikasi Berjenjang Terakreditasi

Menerapkan kurikulum uji kompetensi terapis perilaku berbasis bukti ilmiah bekerjasama dengan LSK dan lembaga akreditasi nasional.

Pilar 2 • Pendidikan Berkelanjutan Vokasi & Diklat

Pelatihan & Bimbingan Teknis ABA

Menyelenggarakan lokakarya ilmiah, seminar klinis, dan bimbingan teknis intervensi perilaku terpadu bagi seluruh anggota secara berkala.

Pilar 3 • Advokasi Profesi Legitimasi NRA

Perlindungan Hukum & Legalitas Praktisi

Memberikan pendampingan hukum, keabsahan nomor registrasi anggota (NRA), dan perlindungan hak profesi bagi seluruh anggota yang berpraktik sesuai standar.

Pilar 4 • Integritas & Kualitas Etika Klinis

Penegakan Kode Etik & Hak Anak

Mengawasi standar mutu pelayanan terapi, kerahasiaan data rekam perkembangan anak, serta integritas moral praktisi di seluruh fasilitas layanan.

Tata Kelola Organisasi

Struktur Dewan Pengurus Pusat

Jajaran pengampu kebijakan Dewan Pengurus Pusat (DPP) ATePI periode berjalan.

Ketua Pimpinan Utama

Dr. Ernie C. Siregar, S.Psi., M.Pd., Psikolog

Sekretaris Sekretariat

Ayuna Eprilisanti, M.Psi., Psi, SAP-K

Bendahara Kebendaharaan

Dr. Yoga Budhi Santoso, M.Pd.

Dewan Pakar & Klinisi

Profil Pengurus Pusat ATePI

Para akademisi, klinisi, dan praktisi senior pengampu kebijakan organisasi.

Dr. Ernie C. Siregar, S.Psi., M.Pd., Psikolog
ATePI ATePI
Lihat Detail & Foto
Ketua

Dr. Ernie C. Siregar, S.Psi., M.Pd., Psikolog

Doktor Psikologi & Pendidikan Khusus

Ayuna Eprilisanti, M.Psi., Psi, SAP-K
ATePI ATePI
Lihat Detail & Foto
Sekretaris

Ayuna Eprilisanti, M.Psi., Psi, SAP-K

Magister Psikologi Profesi

Dr. Yoga Budhi Santoso, M.Pd.
ATePI ATePI
Lihat Detail & Foto
Bendahara

Dr. Yoga Budhi Santoso, M.Pd.

Doktor Pendidikan Khusus

Jaringan Wilayah Daerah

Koordinator Wilayah (DPD ATePI)

Sekretariat dewan pengurus daerah untuk pelayanan administrasi keanggotaan lokal.

DPD Banten

Ketua: Dedi Supriyadi

Jl. Raya Serang Km 14, Cikupa, Tangerang

DPD DKI Jakarta

Ketua: Hendra Saputra, C.T.

Jl. Tebet Barat Dalam No. 12, Tebet, Jakarta Selatan 12810

DPD Jawa Barat

Ketua: Agus Priyanto, S.Pd.

Jl. Windu No. 15, Malabar, Lengkong, Kota Bandung

DPD Jawa Tengah & DIY

Ketua: Bambang Sutrisno, S.Or.

Jl. Pandanaran No. 45, Mugassari, Kota Semarang

DPD Jawa Timur

Ketua: Siti Aminah, S.Psi.

Jl. Barata Jaya 2 No. 48, Gubeng, Kota Surabaya

Integritas & Kepatuhan Profesi

Kode Etik Praktik Terapis Perilaku ATePI

Enam prinsip dasar etika klinis yang wajib ditaati oleh seluruh praktisi untuk melindungi anak.

01

Kesejahteraan Klien Utama

Mengutamakan martabat, kenyamanan fisik, dan keselamatan anak dalam setiap sesi intervensi perilaku (prinsip primum non nocere).

02

Praktik Berbasis Bukti (ABA)

Menerapkan teknik modifikasi perilaku yang terbukti secara ilmiah (evidence-based practice) dan dapat dipertanggungjawabkan data evaluasinya.

03

Kerahasiaan Data & Privasi

Menjaga kerahasiaan identitas, rekam asesmen (ABC Data), dan dokumentasi perkembangan anak dari publikasi tanpa persetujuan tertulis wali.

04

Kemitraan dengan Keluarga

Memberikan transparansi program IEP, edukasi berkala bagi orang tua, dan memperlakukan keluarga sebagai mitra utama proses terapi.

05

Batasan Kompetensi & Rujukan

Hanya memberikan tindakan klinis sesuai jenjang sertifikasi resmi dan segera merujuk ke dokter spesialis atau psikolog jika di luar ranah keahlian.

06

Pembaruan Lisensi KTA Berkala

Wajib memperbarui lisensi kompetensi secara berkala melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan (PBT/SKP).

Pertanyaan atau informasi lebih lanjut terkait kode etik profesi dapat disampaikan ke Sekretariat ATePI.

Hubungi Sekretariat →