Sertifikasi Profesi Terstandarisasi

LSK TPIBK

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus adalah lembaga independen yang berwenang menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi praktisi Applied Behavior Analysis (ABA) dan terapis perilaku di Indonesia.

Kunjungi Website Resmi LSK TPIBK

Standar SKL Nasional

Skema sertifikasi mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah disepakati bersama asosiasi profesi ATePI.

Jadwal Uji Berkala

Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan secara berkala di Tempat Uji Kompetensi (TUK) terverifikasi di berbagai kota.

Asesor Kompeten

Pengujian dilakukan oleh para master asesor dan praktisi senior ABA yang memiliki sertifikat kompetensi penguji resmi.

Verifikasi Publik

Nomor sertifikat terdaftar di pangkalan data publik ATePI sehingga dapat diverifikasi oleh orang tua maupun instansi kesehatan.

Pangkalan Data Resmi

Daftar Lembaga Sertifikasi (LSK & LSP)

Lembaga sertifikasi kompetensi dan profesi terdaftar yang bersinergi dalam standardisasi profesi terapis perilaku.

Total: 3 Lembaga
LSK

LSK Terapis Mandiri Indonesia

SK Kemendikbudristek No. 128/V/2023

Lembaga Sertifikasi Kompetensi resmi mitra ATePI yang menguji standar kompetensi lulusan kursus terapis dan vokasi nasional.

Gedung Graha Vokasi Lt. 3, Jl. Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan
021-7890123 / info@lskterapis.or.id
LSK

LSK Vokasi & Kebugaran Holistik

SK Kemendikbudristek No. 045/D/2024

Mitra sertifikasi khusus bidang terapi komplementer, reflexology, acupressure, dan sport recovery massage.

Jl. Ir. H. Juanda No. 108, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat
022-7312988 / kontak@lskvokasi.org
LSP

LSP Terapi Komprehensif Nusantara

Lisensi BNSP: BNSP-LSP-892-ID

Lembaga Sertifikasi Profesi pihak ketiga (LSP-P3) terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk klaster KKNI Level II, III, dan IV.

Kawasan Harmoni Plaza Blok B No. 15, Jakarta Pusat
021-5678901 / admin@lsp-tkn.id

Persyaratan Calon Asesi (Peserta Uji)

  • Telah menyelesaikan pelatihan Applied Behavior Analysis (ABA) pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang berafiliasi dengan ATePI atau pendidikan relevan.
  • Memiliki bukti portofolio praktik intervensi perilaku minimal jam terbang yang ditentukan (logbook jam intervensi).
  • Salinan ijazah formal terakhir, KTP, dan pas foto resmi untuk blanko sertifikat.
  • Surat rekomendasi dari pimpinan lembaga terapi tempat bertugas atau koordinator wilayah ATePI.

Prosedur Pendaftaran Uji Kompetensi

1
Pendaftaran & Verifikasi Berkas (Pra-Asesmen)
Calon asesi mendaftar dan menyerahkan berkas portofolio bukti kompetensi.
2
Uji Teori & Studi Kasus
Tes tertulis komprehensif mencakup prinsip ABA, etika klinis, dan analisis fungsi perilaku.
3
Uji Praktik & Demonstrasi Keterampilan
Observasi langsung intervensi perilaku atau simulasi klinis di hadapan tim asesor.
4
Rapat Pleno & Penerbitan Sertifikat
Asesi yang dinyatakan kompeten diterbitkan Sertifikat Kompetensi resmi LSK TPIBK.

Pengecekan Keaslian Sertifikat LSK TPIBK

Untuk memastikan keaslian sertifikat kompetensi praktisi, Anda dapat memeriksa nomor sertifikat langsung melalui pangkalan data ATePI atau menghubungi sekretariat LSK.